Sementara itu, di media sosial X juga ramai warganet yang terus menerus membahas ini dan menunjukkan sikap kontranya. Bahkan, warganet menyebut Tapera adalah singkatan dari Tabungan Penderitaan Rakyat.
Sebagai informasi tambahan, Dana Tapera bisa dikembalikan jika pesertanya telah berakhir karena pensiun, telah memasukki usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Ketentuan ini sebelumnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tetapi diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.***