AYOBOGOR.COM – Simak tugas serta fungsi dari Kementerian yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto, yaitu Kementerian Penerimaan Negara.
Rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara kembali menjadi perbincangan publik.
Kabarnya Hasyim Djojohadikusumo, adik termuda Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal akan hadirnya kementerian baru ini.
Sebenarnya, pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan bagian dari rencana Prabowo dan wakil terpilihnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk memecah Kementerian Keuangan.
Direktorat yang bertanggung jawab di bidang perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, bea dan cukai akan diintegrasikan ke dalam badan baru di tingkat kementerian.
Rencana Presiden Prabowo membentuk kementerian ini telah tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Negara (APBN) dapat menyediakan ruang belanja yang cukup untuk pelaksanaan pembangunan.
Direncanakan bahwa tugas dari Kementerian Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio pajak agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menyediakan ruang belanja yang cukup untuk pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, pemerintah menargetkan menaikkan tarif pajak menjadi 10-12% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.
Selain itu, Kementerian Keuangan mengungkapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada tahun 2025, dengan pertumbuhan sebesar 13,9 persen dibandingkan perkiraan tahun 2024.
Walau begitu, wacana ini sebelumnya sempat ditepis sang Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yg menegaskan tidak ada rencana pemisahan antara Kementerian Keuangan dan Badan Penerimaan Negara.
Baca Juga: Profil Aisar Khaleed, Influencer Malaysia yang Kepincut dengan Fuji di Byon Combat 4
Namun, kabar tersebut kembali muncul seiring dengan meningkatnya fokus pemerintah terhadap optimalisasi penerimaan negara.