AYOBOGOR.COM - Berikut prediksi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta di tahun 2025 setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 pada, Jumat (29/11/2024).
Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025 dari tahun 2024.
Keputusan tersebut berlaku untuk semua provinsi hingga kabupaten di masing-masing daerah. Sebagai informasi, pada tahun 2024 besaran upah minimum di DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381.
Jadi dengan perhitungan kasar dengan acuan 6,5 persen, maka UMP DKI Jakarta akan naik sebesar Rp 329.380 pada tahun depan. Ditambah besaran UMP saat ini, maka upah minimum tahun 2025 di Jakarta berkisar Rp 5.396.761.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang belum menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2025.
Ia meminta kenaikan upah sebesar 20 persen pada tahun 2025 sekaligus menurunkan harga barang kebutuhan pokok sebesar 20 persen.
Baca Juga: Siapa Effendi Simbolon? Politisi PDIP Yang Dipecat Karena Dukung Ridwan Kamil di Pilkada 2024
Menurutnya, kenaikan UMP 2025 sebesar 20 persen karena sejak tahun 2020 hingga 2024 rata-rata kenaikan per tahun hanya berkisar 3 persen.
Angka tersebut dianggap sangat rendah dibandingkan dengan angka inflasi yang telah terjadi. Jika menilik pada lalu, Upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar sebesar 3,3 persen.
Pada tahun 2024, upah minimum di DKI naik menjadi Rp 5.067.381, bertambah Rp 165.583 dibanding tahun 2023.
Penetapan UMP di ibukota pada tahun 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu sebesar 0,3.
Itulah prediksi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta di tahun 2025 setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.***