Namun, pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada.
Rapat tersebut akan membahas RUU terkait Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengesahkan UU Negara untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi RUU Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batasan usia untuk mengikuti Pilkada.
Baleg memutuskan mengacu pada Surat Putusan Nomor 23 P/Hum/2024 yang diterbitkan pada 29 Mei 2024 yang mengubah persyaratan usia calon kepada daerah.
Apabila pemerintah dan DPR tidak berhati-hati dan bijak, ada kemungkinan bahwa gerakan rakyat dapat menggulingkan pemerintah sebelum bulan Oktober.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Jadi, arti dan makna dari Peringatan Darurat Garuda Biru merupakan seruan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Baca Juga: Kontingen PWI Jabar Raih Emas Pertama Cabor Esport di Porwanas 2024 Kalimantan Selatan
Itulah arti dari Peringatan Darurat Garuda Biru yang viral setelah Baleg DPR menganulir Putusan MK.***