Apa Arti Postingan Peringatan Darurat yang Kini Sedang Viral di Media Sosial? Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:28 WIB
Apa Arti Peringatan Darurat yang Kini Sedang Viral di Media Sosial? Ini Penjelasannya (Instagram.com/@bintangemon)
Apa Arti Peringatan Darurat yang Kini Sedang Viral di Media Sosial? Ini Penjelasannya (Instagram.com/@bintangemon)

AYOBOGOR.COM - Jagat maya saat ini sedang digegerkan dengan tagar #KawalPutusanMK yang sedang viral. Postingan mengenai peringatan darurat pun menjejali media sosial, sebenarnya apa arti dari pernyataan itu?

Usut punya usut, aksi peringatan darurat ternyata diinisiasi oleh sejumlah figur publik seperti Najwa Shihab, Kunto Aji, Pandji Pragiwaksono, Baskara (Hindia), Bintang Emon, dll. Pernyataan mereka kemudian diikuti oleh netizen Indonesia yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Para publik figur itu mengunggah postingan berlatar belakang biru yang dibubuhi dengan kalimat "Peringatan darurat" serta lambang negara Indonesia yakni Garuda Pancasila.

Baca Juga: Rumah Cendolin Bogor, Hadirkan Cendol Segar dengan Ragam Varian! Lokasinya di Tengah Perumahan Lho

Pesan utama yang ingin disampaikan dari postingan itu adalah desakan untuk DPR RI agar tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Publik juga mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sejumlah kelompok masyarakat pun turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan Gedung KPU RI.

Dilansir dari akun Instagram @infobandungbarat, aksi unjuk rasa rencananya masih akan berlanjut hingga Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Sinopsis Love In The Big City, Film Korea Terbaru Kim Go Eun dan Noh Sang Hyun

"Hanya ada satu kata....," tulis Najwa Shihab di media sosial Instagram. "Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang," tulis Pandji Pragiwaksono. "Dikencingin di muka, tapi gabisa ngapa-ngapain," tulis Bintang Emon.

Aksi unjuk rasa diketahui tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di Yogyakarta. Pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024 telah berlangsung aksi konsolidasi jegal bandit-bandit demokrasi dari aliansi masyarakat lintas gerakan.

Mereka menentang aksi DPR RI dan Pemerintah yang dinilai mengabaikan Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas Pilkada.

"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap demokrasi kita," demikian isi pernyataan dalam poster yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Sebentar Lagi Lengser, Jokowi Perintahkan Penyaluran Bansos Dipercepat, Apa Saja Bantuan yang Akan Segera Cair?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X