Gerakan kawal putusan MK dan postingan mengenai "Peringatan Darurat" muncul sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai UU Pilkada, yang mencakup keputusan tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kandidat dalam Pilkada.
Sementara itu, sejumlah organisasi mahasiswa ikut meramaikan postingan "Peringatan Darurat". Adapun organisasi mahasiswa yang diketahui mengunggah postingan tersebut antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, UNY, dan masih banyak lagi.***