Pertama, jukir resmi bekerja untuk pemerintah atau lembaga setempat yang menyediakan lahan parkir. Kedua, juru parkir resmi selalu memakai seragam, dan, ketiga, memiliki kartu identitas di kantong sebelah kiri.
Keempat, jukir resmi memiliki surat tugas yang dikeluarkan secara resmi oleh UP Parkir. Kelima, jukir resmi memiliki karcis resmi yang di dalamnya tertera nomor seri, barcode dan lubang perforasi.
Sedangkan juru parkir liar atau ilegal adalah yang berada di tempat tidak semestinya. Jukir liar tidak memakai seragam, tidak memiliki karcis dan tidak punya surat tugas.
Selain itu, jukir liar biasanya muncul saat pengendara hendak meninggalkan lokasi atau tempat ia memarkir kendaraan.
Informasi layanan masyarakat ini diunggah di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di @ditjen_hubdat pada Senin, 8 Juli 2024.
Pada unggahan tersebut juga tertulis takarir, “Juru parkir liar kerap meresahkan, seperti yang baru-baru ini viral di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.”
Unggahan ini juga menarik perhatian netizen untuk turut berkomentar pada poin-poin yang dijelaskan Ditjen Hubdat mengenai perbedaan jukir resmi dan liar.
Yang terutama disoroti netizen adalah poin pertama pada kategori juru parkir liar, yakni bekerja di tempat yang tidak semestinya.
“Serius nanya, pada point jukir liat tertulis bekerja pada tempat tidak semestinya. Kriterianya tempat tersebut apa?...” tulis pemilik akun @bangferiyanto.
Ada pula yang berkomentar, “Terus pelaku liar di tangkap ngga, tak potoin tar buat bukti kalo bisa.” Demikian tulis pemilik akun @annisdmk.
Demikian komentar para netizen menanggapi unggahan dari Ditjen Hubdat terkait pungli parkir di kawasan Puncak, Bogor, baru-baru ini.***