AYOBOGOR.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral adanya pemungutan uang parkir liar di lokasi penggusuran PKL di kawasan Puncak, Bogor.
Viral tersebut mulanya diawali unggahan pengguna Instagram @ngukur_kilometer pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu ketika mengunjungi lokasi bekas penggusuran PKL di Puncak, Bogor.
Lokasi pasca penggusuran PKL Puncak, Bogor, memang tetap diramaikan pengunjung meski sudah sepi lapak pedagang.
Pengunjung Puncak tampaknya hanya ingin melihat suasana ruas jalan tersebut pasca relokasi PKL. Dalam unggahan video tersebut, pengunggah mengaku baru saja sampai di lokasi pada pagi hari.
Ia mengaku bahkan belum sempat memfoto atau membuat rekaman video suasana ruas jalan Puncak pasca penggusuran PKL.
Namun, tiba-tiba ia didatangi seseorang memakai rompi warna hijau dan meminta uang parkir. Ia pun sempat menanyakan mengapa masih ada penarikan uang parkir, padahal lapak PKL sudah tidak ada.
Dalam video tersebut juga tampak pengunjung lain yang hanya berhenti sambil menikmati suasana ruas jalan Puncak tanpa turun dari sepeda motor.
Namun, menanggapi pertanyaan demikian, juru parkir yang dimaksud hanya menjawab bahwa semua yang datang tetap ia tarik uang parkir.
Unggahan ini cukup viral, hingga berita ini diturunkan, postingan video tersebut mendapat 30 ribu lebih tayangan, 599 suka, dan 286 komentar.
Unggahan ini juga menarik perhatian netizen lain yang mengeluhkan hal serupa yang mereka luapkan di kolom komentar.
Netizen mengeluhkan praktik jukir liar di kawasan Puncak yang makin lama makin meresahkan. Menanggapi hal ini, pada Senin, 8 Juli 2024, Dinas Perhubungan Darat mengunggah cara membedakan juru parkir resmi dan liar, sebagai berikut.
Baca Juga: Cair Senin Besok! Ada Bansos Tambahan Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu untuk KPM Golongan Ini