AYOBOGOR.COM – Disdik Jakarta memastikan bantuan pendidikan KJMU Tahap I Tahun 2024 sudah dicairkan pada Kamis (27/6/2024).
Hal ini tepatnya disampaikan langsung oleh Budi Awaluddin selaku Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Disdik Jakarta), Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, Budi menetapkan dana KJMU Tahap I 2024 akan dicairkan pada (26/6) tetapi ia memiliki kekhawatiran bantuan ini tidak bisa dicairkan pada waktu tersebut sehingga ia mengubah waktu penetapan pencairan dana ini adalah paling lambat (27/6/2024).
Baca Juga: Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data PDN yang Diserang Ransomware, Warganet Beri Tanggapan Menohok
Dilansir dari Instagram @upt.p4op, pada postingan terbarunya dapat dilihat bahwa lembaga yang berhubungan dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ini memastikan KJMU sudah dicairkan pada (27/6). Hal ini sebagai bukti untuk memperkuat argumentasi dari Budi.
Seperti diketahui, sebelumnya puluhan mahasiswa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bertemu (audiensi) dengan Disdik DKI Jakarta untuk meminta kepastian waktu pencairan bantuan pendidikan ini yang kemudian keluhan mereka difasilitasi oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR DKI Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Pasalnya dipenghujung semester kuliah bantuan tersebut biasanya sudah masuk ke rekening Bank DKI walaupun tidak ada tanggal pasti pencairan.
Namun, sudah dipenghujung semester bantuan ini tidak kunjung dicairkan oleh pemerintah sehingga membuat sejumlah mahasiswa mendatangi kantor DPRD.
Atas aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa ini membuat Waluyo Hadi selaku Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta menyampaikan tanggapannya.
Diakuinya, sempat ada kendala dalam proses pencairan yang menyebabkan keterlambatan pencairan KJMU Tahap I Tahun 2024.
Oleh karena itu, ia memutuskan mengambil langkah dengan melakukan pengajuan secara verbal agar dana KJMU bisa segera dicairkan pada (26/6).
Lebih lanjut, Waluyo menyampaikan bahwa saat ini dokumen pencairan dana KJMU sudah berformat keputusan gubernur.