Menurut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi selaku Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, pihaknya sudah menerima laporan ini dan kasus ini akan ditangani oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipikor Ditreskrimsus) Polda Sumut serta saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Adapun siswi yang dimaksud tersebut bernama Maulidza Sari Febriyanti. Siswi yang biasa akrab disapa Liza ini akan naik dari kelas XI ke XII MIA.
Liza dinilai oleh pihak sekolah tidak memenuhi syarat kehadiran 90 persen dari total 266 hari efektif belajar.
Diakui Rosmaida, kurikulum yang dijalankan di SMAN 8 Medan ini ada dua macam yaitu Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. Kurikulum Merdeka untuk kelas X sedangkan Kurikulum 2013 untuk kelas XI dan XII.
Perlu diketahui, dalam Kurikulum 2013 absensi sangat diperhatikan karena menentukan murid bisa naik kelas atau tidak atau bisa lulus atau tidak.
Absensi dalam Kurikulum 2013 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 bahwasannya pihak sekolah bisa menentukannya secara mandiri berapa batas minimal syarat kehadiran.
Pihak SMAN 8 Medan memutuskan batas minimal syarat kehadiran adalah sebesar 90 persen dan ketidakhadiran sebesar 10 persen.
Hal ini berbeda dengan Kurikulum Merdeka yang tidak mewajibkan absensi sebagai syarat kenaikan kelas.
Selain itu, Kurikulum Merdeka belum diberlakukan wajib. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.
Kurikulum Merdeka wajib diterapkan paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027 sedangkan untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) diterapkan paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028.
Rosmaida menjelaskan, ia siap menerima masukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) untuk menangguhkan muridnya yang sudah diputuskan tinggal kelas.
Kendati begitu, ia menjelaskan aturan mengenai absensi pada Kurikulum 2013 sebagai syarat bisa naik kelas tidak perlu diubah karena itu merupakan integritas dari SMAN 8 Medan. Aturan ini sudah diberlakukan pada 2016.
Rosmaida mengaku bukan hanya Liza yang tinggal kelas, ada juga siswa lainnya yang mengalami nasib serupa dengannya.
Sementara itu, Liza menyampaikan, ia selalu mendapatkan nilai terbaik di sekolahnya tetapi ia bingung mengapa ia bisa dinyatakan tidak naik kelas oleh pihak sekolah.
Bahkan, diakui orang tua Liza ke Basir Hasibuan selaku Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, Liza kerap memberikan kabar mengenai dirinya apabila tidak bisa hadir di sekolah dengan menghubungi wali kelas dan guru BK melalui WhatsApp (WA).