Agnez Mo Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ternyata 3 Alasan Ini yang Sebabkan Ari Bias Geram

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 13:58 WIB
Agnez Mo dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ari Bias. (Instagram @agnezmo)
Agnez Mo dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ari Bias. (Instagram @agnezmo)

Baca Juga: Belum Cair Hari Ini! Masih Ada Harapan BLT Mitigasi Risiko Pangan Disalurkan Juni 2024, Cek Pengumuman Resminya

Oleh karena itu Ari tidak bisa mengetahui alamat lengkap Agnez untuk mengirimkan somasi tertulis atau tertutup, akhirnya mereka memberikan somasi itu ke HW Group.

HW Group menanggapi masalah ini dengan baik dan bertindak dengan kooperatif kepada pihak Ari mengenai masalah ini, berbeda dengan Agnez.

Sebab tak kunjung mendapatkan respons dari pihak Agnez, dia pun membuat somasi terbuka untuk membawa perkara ini ke jenjang yang lebih serius.

Pasalnya Ari merasa dirugikan secara ekonomi akibat dari tindakan Agnez Mo yang menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.

Dia menuntut penyanyi tersebut untuk membayarkan pinalti sebesar Rp 500 juta per penampilan, dengan total yang harus dibayarkannya sebesar Rp 1,5 miliar karena Agnez membawakan lagunya sebanyak 3 kali.

Tetapi karena tidak adanya respons atau tanggapan dari mereka hingga saat ini, Ari akhirnya membuat laporan polisi dengan gugatan pelanggaran hak cipta.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari mengatakan bahwa Agnez dilaporkan karena telah menggunakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias dalam konser tanpa meminta izin kepada Ari dan lembaga resmi LMKN.

Ia juga menambahkan bahwa hal ini terdapat pada pasal 113 UU Hak Cipta dengan dugaan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Baru Saja Diumumkan! Kabar Baik Untuk KPM PKH dan BPNT yang Menantikan Pencairan BLT MRP, Disalurkan Bertahap Mulai Tanggal...

Demikian informasi mengenai 3 fakta Agnez Mo yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ari Bias.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X