Kemudian, Otto menyampaikan mengenai laporan dari keluarga kliennya, jika kliennya diindikasi memiliki keterbelakangan mental.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 27 Agustus 2016 yang membuat Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky / Eki) meninggal dunia.
Keduanya dinyatakan tewas karena dibunuh oleh 9 orang yang mana 7 orang di antaranya sudah ditangkap dan diberikan hukuman pidana penjara seumur hidup sejak beberapa tahun lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
7 orang diantaranya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial ST saat kejadian masih berstatus di bawah umur dan telah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Di sisi lain, satu orang sisanya bernama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.
Kemudian, polisi menetapkan Pegi sebagai pelaku utama atau otak pembunuhan Vina dan Eky serta kabarnya ia akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Sebelumnya, polisi tidak hanya menetapkan Pegi Setiawan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi juga menetapkan Dani dan Andi sebagai DPO sehingga sebelumnya pelaku ditetapkan semuanya sebanyak 11 orang.
Namun, keduanya dihapuskan sebagai DPO setelah polisi mendapatkan keterangan dari para pelaku sehingga akhirnya polisi menetapkan pelaku sebanyak 9 orang dan menganggap Dani serta Andi hanya asal disebutkan pelaku.
Otto meyakini banyak kejanggalan dan keanehan dari kasus ini termasuk penetapan kliennya sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Apalagi setelah Dani dan Andi yang tiba-tiba dihapus sebagai DPO yang dianggap fiktif. Jika Dani dan Andi dinyatakan fiktif maka perkara ini menjadi fiktif. Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa hal ini terjadi.
Padahal sebelumnya Dani dan Andi ditetapkan berperan dalam membawa mayat Vina dan Eky ke jembatan Flyover.
Apalagi juga setelah dilakukan autopsi jenazah Vina dan Eky yang hasilnya menunjukkan keduanya mengalami luka memar dan lebam.
Namun, dalam dakwaan keduanya disebut mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Hal inilah yang membuat pihaknya ingin mengajukan peninjauan kembali (PK).***