AYOBOGOR.COM - Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum ke Sudirman yang merupakan salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon.
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Beni yang merupakan kakak dari Sudirman, ibu, dan ayahnya (Suratno) mendatangi DPN Peradi untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum karena Sudirman mengklaim bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus Vina Cirebon, Jakarta Timur, Jumat, 7 Juni 2024.
Bahkan, keluarga Sudirman juga datang bersama Titin Prialianti. Titin sempat menyampaikan bahwa keluarga Sudirman sempat mengalami intimidasi sehingga meminta tolong Titin.
Bahkan, sebelumnya Beni mengaku sempat didatangi polisi sebanyak dua kali yaitu pada 23 Mei dan 25 Mei 2024.
Pada 23 Mei, ada empat orang polisi mendatangi rumahnya. Empat orang polisi tersebut meminta Beni untuk menandatangani berkas.
Namun, Beni menolak melakukan penandatanganan pada berkas itu karena dia tidak mengetahui isi dari berkas tersebut.
Kemudian, pada 25 Mei, polisi mendatangi tempat kerja Beni dan kali ini meminta Beni untuk mencabut surat kuasa agar Titin tidak bisa lagi mendampinginya sebagai kuasa hukum. Mendapat permintaan untuk mencabut surat kuasanya dari polisi, Beni pun langsung menolaknya.
Mendengar laporan dari Titin tersebut, membuat Otto prihatin karena tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut tidak dibenarkan dan menurutnya, bagaimanapun advokat itu harus bebas dan mandiri, bebas dari rasa ketakutan, serta bebas dari tekanan siapapun dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Otto menyampaikan bahwa Peradi adalah organisasi yang juga punya Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma (gratis).
Otto menambahkan, bahwa PBH memiliki 160 cabang di Indonesia atau di Tanah Air dan ia menjamin akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman.
Otto juga menyampaikan bahwa bantuan hukum ini akan dilaksanakan apabila sudah diberikan kuasa oleh kliennya (Sudirman).
Otto menduga jika saat ini kliennya sedang berada di lapas karena tengah menjalani masa hukuman sebagai narapidana sehingga belum bisa bertemu dengan dirinya.
Oleh karena itu, pihaknya masih akan memastikan keberadaan kliennya karena jika kliennya tidak ada maka bantuan hukuman ini tidak bisa ditindak lebih jauh.