MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun Saat Mendaftar, Begini Tanggapan Jokowi hingga Warganet

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 05:11 WIB
MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun Saat Mendaftar, Begini Tanggapan Jokowi hingga Warganet
MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun Saat Mendaftar, Begini Tanggapan Jokowi hingga Warganet

KPU rencananya akan mengumukan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian, pada 22 September 2024 untuk menetapkan paslon kepala daerah.

Selanjutnya, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau selama 60 hari. Setelah itu, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 16 Desember 2024. Lalu, dilanjut gugatan sengketa selama 14 hari, artinya setelah gugatan ini usia Kaesang sudah memasuki usia 30 tahun.

Maka hal ini akan memberikan peluang yang besar baginya, apabila dirinya ingin terjun sebagai gubernur Jakarta.

Jika putusan ini tidak jadi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung maka Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai gubernur Jakarta karena tidak memenuhi syarat usia.

Sebelumnya, sejumlah petinggi PSI memberikan tanda seolah akan mengusung Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta jika Kaesang telah memenuhi syarat usia.

Yohanna Murtika selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda membantah gugatan yang mereka layangkan kepada Mahkamah Agung mengenai batas usia kepala daerah bukan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang saja.

Yohanna menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan gugatan tersebut agar anak muda bisa ikut terjun dalam dunia politik untuk memajukan negara ini.

Ketika ditanya mengenai putusan MA ini, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya bahwa hal tersebut bisa langsung saja ditanyakan kepada yang memutuskan yaitu MA dan yang menggugatnya.

Putusan pengadilan ini pun menarik perhatian warganet. Tak sedikit warganet yang mengaitkan hal ini dengan batas usia kerja yang seperti diketahui terus menjadi perbincangan hangat warganet.

“Kaya begini 58% blg bukan nepotisme,” komentar salah seorang warganet yang diberi tambahan emoji tertawa.

“MK – Membantu Kakak, MA – Membantu Adik,” komentar salah seorang warganet lainnya.

“Giliran kita mau kerja susah klo umur 30 tahun,” keluh salah seorang warganet.

“Woi bagusan hapus saja batasan usia melamar kerja woy!!!,” keluh salah seorang warganet lainnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X