Batasan Usia Calon Kepala Daerah Sudah Diubah Oleh MA, Siapakah yang Diuntungkan?

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 16:32 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (mahkamahagung.go.id)
Gedung Mahkamah Agung. (mahkamahagung.go.id)

AYOBOGOR.COM – Kabar mengejutkan datang kemarin, syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diubah oleh Mahkamah Agung (MA).

Di tengah berita-berita lainnya yang saat ini sedang panas mulai dari politik hingga isu naiknya UKT mahasiswa, ternyata muncul kabar baru mengenai perubahan syarat usia calon kepala daerah.

Awal mulanya berasal dari Partai Garuda yang membuat permohonan kepada MA untuk mengubah cara penghitungan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Di mana seseorang dapat mencalonkan diri dengan usia  minimal yang terhitung setelah pelantikan calon terpilih.

Baca Juga: Jumat Berkah! BLT Dana Desa Cair di 5 Wilayah Ini, Nominalnya Ada yang Tembus Hingga Rp1,5 Juta

Dari keputusan yang dibuat tersebut, mereka yang belum berusia 30 tahun dapat mencalonkan diri menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Selanjutnya, mereka yang berumur 25 tahun dapat mencalonkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Tidak lama kemudian, MA langsung mengabulkan permohonan tersebut dalam kurun waktu tiga hari saja.

Keputusan terbaru yang telah ditetapkan oleh MA ini membuat berbagai spekulasi dari publik mulai merangkak naik.

Salah satunya adalah permohonan yang dibuat oleh Partai Garuda saat itu situasinya berada di tengah gencar-gencarnya isu ketua PSI Kaesang Pangarep yang akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun, dan pada 25 Desember mendatang baru berganti usia menjadi 30 tahun.

Kalau kita melihat skema dari keputusan baru ini, seseorang dapat mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia dengan catatan bahwa pada saat waktu pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

Oleh karena itu, keputusan baru ini disebut-sebut untuk memudahkan jalan Kaesang di ranah politiknya menjadi gubernur.

Baca Juga: RESMI! Bansos BPNT Mei-Juni Sudah Cair di Hari Ini, KPM Dengan Bank Ini Dipersilahkan Untuk Cek Saldo di ATM Secara Berkala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X