Ramai Kasus Dugaan Plagiarisme Hingga Disomasi, Kenali Hukum Plagiat Dalam Lingkungan Akademik

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 15:17 WIB
Ramai Kasus Dugaan Plagiarisme Hingga Disomasi, Kenali Hukum Plagiat Dalam Lingkungan Akademik (Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Ramai Kasus Dugaan Plagiarisme Hingga Disomasi, Kenali Hukum Plagiat Dalam Lingkungan Akademik (Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

AYOBOGOR.COM - Sedang ramai di media sosial mengenai dugaan tindakan plagiat skripsi. Lalu apasih plagiat itu? Apa hukumnya menurut Undang-undang? berikut merupakan penjelasannya.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) plagiat berarti pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.

Dalam lingkungan akademik, sebuah karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi yang terbukti merupakan hasil plagiat, maka akan dicabut gelarnya.

Baca Juga: Kejutan Gembira! Ada 2 Bansos yang Positif Cair Hari Ini 29 Mei 2024, KPM Dimohon Cek Sekarang

Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Adapula, dalam Pasal 70 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jika tidak dicabut gelarnya, pelaku juga terancam hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 200 juta.

Adapun, ada dapat menghindari melakukan plagiat secara tidak sengaja dengan beberapa cara. Cara yang dimaksud adalah seperti memparafrasekan kalimat, dan menyantumkan sumber jika mengambil ide dari tulisan orang lain.

Anda juga dapat menggunakan alat pemeriksa tingkat plagiarisme untuk memastikan jika tak ada dari tulisan anda yang terkena plagiat.

Baca Juga: Fix Saldo Rp400.000 Cair Pagi Hari Ini dan Bansos Masuk 2 Kali di Bulan Mei Khusus Bagi KKS BPNT Kategori Berikut

Sebelumnya, viral kasus dugaan plagiat yang dilakukan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang atau UMP.

Tindakan plagiarisme tersebut diungkap oleh Naomi selaku pemilik dari skripsi yang di plagiat. Hal ini ia unggah di laman X nya @wahkerensih pada hari Rabu, 29 Mei 2024 yang lalu.

Dari kejadian tersebut, dirinya telah mengambil langkah dengan melakukan somasi kepada pihak terkait. Pihak UMP melalui dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang pun sudah mengunggah video klarifikasi.

Dalam videonya ia menjelaskan akan melakukan investigasi dan akan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti adanya pelanggaran akademis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X