MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun Saat Mendaftar, Begini Tanggapan Jokowi hingga Warganet

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 05:11 WIB
MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun Saat Mendaftar, Begini Tanggapan Jokowi hingga Warganet
MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun Saat Mendaftar, Begini Tanggapan Jokowi hingga Warganet

AYOBOGOR.COM – Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia kepala daerah dengan cepat kilat.

Pasalnya perkara ini didistribusikan pada 27 Mei dan selesai diputuskan pada 29 Mei 204 atau dua hari setelahnya oleh Ketua Hakim Agung Yulius bersama dua anggota Hakim Agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Suharto selaku juru bicara MA menyampaikan bahwa putusan pengadilan ini benar terjadi dan tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/Hum/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Kesaksian Aep Soal Pegi Diragukan oleh Banyak Pihak, Para Warga Sebut Tidak Menemukan Adanya Warung Dekat SMPN 11 Cirebon

Suharto juga menyampaikan alasan putusan pengadilan dilakukan dengan cepat karena asas pengadilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan, Kamis (30/5/2024).

MA mencabut pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan MA mengubah pasal 4 ayat (1) dalam peraturan tersebut.

Menurut MA pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penatapan pasangan calon”.

Baca Juga: Titan Tyra Angkat Suara Soal Aksi Boikot Israel, Perlu Riset Mendalam Agar Tidak Salah Sasaran

Dengan demikian, artinya, seseorang dapat mendaftar menjadi calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan bukan saat mendaftar atau saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Selain itu, artinya, seseorang dapat mendaftar menjadi calon bupati / walikota dan wakil bupati / walikota berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan bukan saat mendaftar atau saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Akibat putusan ini bisa membuka jalan kepada putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2023-2028 yaitu Kaesang Pangarep untuk bisa menjadi calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Sebab seperti diketahui, saat ini Kaesang berusia 29 tahun karena ia lahir pada 25, Desember 1994 dan apabila dirinya berhasil dilantik setelah 25 Desember 2024 maka usianya sudah 30 tahun.

Baca Juga: Sempat Viral, Kini Thread Nimas di X akan Segera Diproduksi Menjadi Film Oleh Soraya Intercine Films

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X