MANTUL! Penerima KUR 2023 Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 15:21 WIB
Penerima KUR 2023 Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Penerima KUR 2023 Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

AYOBOGOR -- Pemerintah memastikan bagi penerima KUR 2023, supaya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

UMKM merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional, pemerintah berusaha mendorong pencapaian tersebut, dengan cara KUR.

KUR adalah Kredit Usaha Rakyat, yang bisa memberikan sebuah kemudahan memberikan modal.

Pemerintah sudah memastikan untuk penerima KUR 2023, supaya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan KUR Super Mikro Bagi Pekerja yang Kena PHK dan Ibu Rumah Tangga, Gimana Cara Daftarnya?

Sebagaimana seperti yang tertuang pada Permenko Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pemerintah juga mewajibkan bagi pemegang KUR, baik itu KUR kecil atau bahkan KUR khusus, untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut adalah jaminan sosial, di mana nantinya penerima KUR akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi penerima KUR mikro atau KUR super mikro juga bisa turut memperoleh kesempatan untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BCA Hari Ini Maret 2023 Secara Online, Ini Lho Syarat Terbaru

Sebagaimana yang disampaikan oleh Susiwijono Moegiarso, seorang Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa memerlukan sinerga antara lembaga untuk bisa medorong KUR 2023.

Penyaluran KUR pada tahun 2023 ini bertujuan sebagai salah satu bentuk mengakselerasi sebuah pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga bertujuan untuk mendorong pelaksanaan pada program lainnya, seperti perlindungan pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga langsung mewujudkan hal tersebut melalui penyerahan sebuah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima KUR 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X