Pemerintah Gencarkan KUR Super Mikro Bagi Pekerja yang Kena PHK dan Ibu Rumah Tangga, Gimana Cara Daftarnya?

- Selasa, 21 Maret 2023 | 09:11 WIB
Pemerintah Gencarkan KUR Super Mikro Bagi Pekerja yang Kena PHK dan Ibu Rumah Tangga, Begaimana Cara Daftarnya? (AYOBOGOR.COM)
Pemerintah Gencarkan KUR Super Mikro Bagi Pekerja yang Kena PHK dan Ibu Rumah Tangga, Begaimana Cara Daftarnya? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM – Berikut cara daftar KUR super mikro untuk pekerja yang kena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang tengah digencarkan pemerintah.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat menjadi salah satu program penyelamat masyarakat khususnya UMKM dari Pemerintah Indonesia.

Baru-baru ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI umumkan bakal gencarkan KUR Super Mikro untuk sejumlah kalangan pada 18 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Ibunda Ayu Ting Ting Respon Kedekatan Sang Putri dengan Boy William, Sudah Beri Restu?

Dalam rilis resminya, dijelaskan bahwa skema KUR Super Mikro ini penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

Pada tahun ini juga menurunkan suku bunga/marjin KUR Super Mikro dari 6 persen menjadi sebesar 3 persen efektif per tahun.

Langkah tersebut guna meningkatkan jumlah debitur KUR baru dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha super mikro.

Pemerintah pun memudahkan akses untuk mendapatkan KUR Super Mikro ini.

Baca Juga: Dulu Wajahnya Dinyinyiri Tua, Visual Asli Song Hye Kyo Kini Panen Pujian Netizen, Makin Cantik Bak ABG!

Yakni calon debitur tidak dipersyaratkan lama minimal usaha 6 bulan seperti skema KUR lainnya.

Namun cukup diganti dengan bukti telah mengikuti pelatihan atau adanya pendampingan dari keluarga yang telah memiliki usaha.

KUR Super Mikro memiliki plafon pinjaman maksimal Rp10 juta dan hanya diberikan kepada calon debitur yang belum pernah mengakses pembiayaan KUR.

Nah menurut informasi tambahan dari OJK, untuk ketentuan penerima KUR Super Mikro ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Cairkan Bansos BPNT 2023 Bisa di Kantor Pos Lho! Segini Nominalnya untuk Beli Sembako

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: ekon.go.id, OJK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X