1. Masuk kategori usaha mikro (UKM, UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro).
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
- Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
Baca Juga: 2 Orang Pedagang Tewas Tertimpa Longsor di Megamendung Puncak, Sempat Dilarikan ke RS
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Jika penerima KUR Super Mikro merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 diatas.
Baca Juga: Justin Hubner dkk Dapat Persetujuan Naturalisasi, PSSI Diminta Susun Road Map Pembinaan Usia Muda
4. Belum pernah menerima KUR.
Selain syarat tersebut, calon debitur juga wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Cara Daftar KUR Super Mikro
Calon debitur juga bisa mendaftarnya secara online melalui sejumlah lembaga jasa keuangan yang menyediakan pengajuan KUR secara online melalui website.
Baca Juga: Ada Bansos di Awal Ramadhan? Cari Tahu Penerima PKH dan BPNT Rp400 Ribu Lewat Ponsel