Bonus PNS 2023 Kapan Cair? Transfer Pencairan Uang Tanggal Segini

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 15:46 WIB
Bonus PNS 2023 Kapan Cair? Transfer Pencairan Uang Tanggal Segini
Bonus PNS 2023 Kapan Cair? Transfer Pencairan Uang Tanggal Segini

AYOBOGOR.COM -- Berikut adalah informasi bonus PNS 2023, kapan cair? Transfer pencairan uang tanggal segini.

Kabar baik kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab pemerintah akan memberikan  bonus PNS 2023 yang saat ini sudah masuk DIPA Kemenkeu.

Pemerintah telah memastikan akan memberikan bonus kepada para PNS yang kinerjanya bagus. Lalu bonus PNS 2023, kapan cair? Simak jadwal transfer pencairan uang tanggal segini.

Pemberian bonus kepada semua PNS ini bukan lagi kabar angin belaka, namun sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.

Karena, hal ini sudah tertuang dalam dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yang diterima ayobogor.com, 28 Desember 2022 yang lalu.

Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS merupakan berupa Tunjangan Hari Raya (THR ) dan gaji 13.

Kedua komponen bonus PNS 2023 paling dinanti PNS ini adalah sebuah penghargaan pemerintah kepada semua PNS.

Karena telah bekerja selama ini dab para PNS sudah memberikan pelayanan dan performas terbaik selama menjadi aparatur sipil negara.

Meskipun THR dan gaji 13 adalah hal yang rutin diberikan pemerintah, dan biarlah kedua bonus ini bisa membuat PNS semangat bekerja.

Berikut penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023:

Dalam catatan Kementerian keuangan bahwa, belanja pegawai selama periode 2017-2021, berada dalam angka 2,36 persen PDB.

Sementara itu, dalam catatan pemerintah dan Kementerian keuangan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

Jadi, rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Kesejahteran PNS yang dimaksud merupakam kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan pencqpaian reformasi birokrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X