CIBINONG, AYOBOGOR.COM - Melalui Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bertekad, bakal melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor Siti Nurianty mengatakan, saat ini ada 46.603 hektare sawah yang dilindungi oleh Perda LP2B.
Hal tersebut dilakukan, agar ladang persawahan di Kabupaten Bogor tersebut tidak beralih fungsi. "Ini semua kami lakukan agar lahan persawahan untuk pangan kita tidak berubah fungsinya, jadi stok pangan kita tetap terjaga," katanya, Selasa (30/3).
Meski belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda LP2B yang seharusnya mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), namun Nurhayanti memastikan kalau para petani dan sawahnya dilindungi oleh Perda.
Program subsidi benih, pupuk dan asuransi petani pun sudah dijalankan oleh Distanhorbun, sebagai wujud kepedulian Pemkab Bogor kepada petani.
"Jadi kami berharap dengan adanya program-program ini para petani mau tetap bertanam dan mempertahankan lahannya agar tidak beralih fungsi," jelas Nurhayanti.
Dari 46.630 hektare sawah yang ada di dalam Perda LP2B, pihaknya memprediksi pada awal tahun ini diperkirakan akan dipanen sebanyak 33.660 ton gabah.
Dimana pada Januari lalu 4.802 ton gabah sudah dipanen, lalu pada Februari ada 10.192 ton gabah dan pada Maret ini terdapat 12.154 ton gabah yang dipanen. "Sedangkan untuk April mendatang kami prediksi ada 5.742 ton gabah yang akan dipanen," tutupnya.