CIBINONG, AYOBOGOR.COM - Maksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, berencana bakal merubah sejumlah puskesmas di Kabupaten Bogor menjadi rumah sakit (RS) tipe D.
Kepala Dinkes Kabupaten Bogor Mike Kaltarina membenarkan, adanya wacana peningkatan status puskesmas di Kabupaten Bogor menjadi RS tipe D.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan berapa puskesmas yang bakal disulapnya menjadi RS tipe D.
"Kami belum bisa pastikan kapannya, yang jelas tahun ini memang ada puskesmas yang akan kami rubah menjadi RS tipe D," katanya, Rabu (17/3).
Wanita yang akrab disapa Mike ini mengaku, dari 101 puskesmas yang ada di Kabupaten Bogor, belum ada satupun puskesmas yang menyandang status sebagai RS tipe D.
"Belum ada, karena kita harus melakukan assessment dulu terhadap puskesmas-puskesmasnya. Tetap harus ada persyaratan dan proses assessmentnya. Seperti jumlah tempat tidur dan sarana lainnya seperti tenaga medis," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014, setidaknya ada beberapa syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi oleh puskesmas jika ingin naik kasta menjadi RS tipe D.
Salah satunya meliputi sejumlah pelayanan kesehatan, seperti pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, pelayanan laboratorium pratama, pelayanan radiologi dan
pelayanan farmasi.
RS tipe D minimal harus memiliki empat dokter umum dan satu dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut. Jumlah tempat tidur minimal 10, yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III.
"Jika lebih dari 10 tempat tidur, maka setiap kelipatan 10 tempat tidur harus menambah satu dokter. Jadi perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan," ungkapnya.
"Kami belum bisa bicara berapa puskesmas di tahun ini yang akan kami rubah menjadi RS tipe D, karena kami perlu menyiapkan segala persyaratan administrasi terlebih dahulu," tutupnya.