berita-bogor

Mantap! Ada 5 Jenis Dana yang Diberikan ke PNS dan PPPK dalam Gaji Ke 13 Bulan Juni 2023

Kamis, 8 Juni 2023 | 13:55 WIB
Gaji Ke-13 PNS dan PPPK (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

PPPK

Menurut Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji 13 dan THR PPPK tenaga PPPK akan menerima mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500. Sesuai dengan golongan dan masa kerjanya,

Sementara itu, untuk THR dan gaji 13 ini, PPPK tidak akan dikenakan potongan iuran apapun namun akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini