AYOBOGOR.COM - Apa saja rincian dana yang diberikan kepada PNS dan PPPK?
Pemerintah akan memberikan beberapa jenis dana yang disalurkan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jenis dana ini adalah merupakan komponen dalam gaji ke-13.
1. gaji pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan pangan
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari informasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikatakan terbit pada tanggal 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
Berapa yang akan diterima PNS dan PPPK?