AYOBOGOR.COM -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor menertibkan ratusan spanduk ilegal di ruas jalan protokol. Spanduk yang ditertibkan didominasi oleh bakal calon legislatif (bacaleg).
“Kami tertibkan spanduk-spanduk yang tidak berizin di Kota Bogor. Memang mayoritas spanduk dari yang mungkin akan mencalonkan diri pada pemilu (pemilihan umum) nanti,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach dilansir dari Republika.co.id pada Senin, 30 Mei 2023.
Agustian mengatakan, penertiban spanduk ilegal ini dilakukan bersama jajaran Bapenda, Dishub, Dinsos, serta Kesbangpol Kota Bogor.
Dalam melakukan penertiban, petugas menyisir ruas jalan yang menjadi sasaran. Ketika mendapati spanduk tak berizin atau dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan, petugas langsung mencopotnya.
Agustian mengatakan, ada juga temuan spanduk yang dipasang sendiri secara permanen menggunakan besi. Petugas juga menertibkannya.
“Total sekitar 400-an spanduk yang kita amankan hari ini di jalan-jalan protokol. Ada beberapa yang memasang sendiri (permanen), kita potong langsung besinya dengan tim dari Bapenda. Karena, satu, kan mereka tidak ada izin. Yang kedua, dia pasang besi sendiri. Itu melanggar aturan,” ujar Agustian.
Ia menyampaikan, upaya penertiban spanduk ilegal atau tak berizin dan melanggar ketentuan ini akan terus dilakukan. Menghadapi momen pemilu 2024, ia mengimbau para bacaleg dan partai politik mematuhi ketentuan dalam memasang spanduk atau media lainnya.
“Imbauan kami, kami menghormati proses dalam event demokrasi yang akan berlangsung, tapi kami minta juga pihak-pihak yang terlibat dalam event tersebut bisa membaca aturan yang ada. Jadi, kami mengimbau ikuti aturan, jangan memasang di tempat yang dilarang dan tanpa izin,” ujar Agustian.