Untuk itu, polisi akan mengkonfirmasi kepada ormas terkait untuk memastikan apakah R memang anggota ormas itu atau bukan.
"Itu buktinya dia punya seragam dan punya KTA, kita akan konfirmasi ke organisasi tersebut," ujarnya.
Saat ini, lanjut Yohannes, R sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor.
Terkait kasus pemalakan kali ini R bisa dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.***