Penerima pada jenjang PKMB ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Terdapat sebanyak 2.556 siswa penerima KJP.
Syarat Pendaftaran KJP Plus
Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar KJP Plus, yaitu:
1. Siswa masih terdaftar dan aktif di salah satu pendidikan di dalam Provinsi DKI Jakarta
2. Siswa harus terdaftar di dalam DTKS daerah atau data yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Siswa harus berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga atau KK atau surat keterangan lainnya
4. Tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba
5. Orang tua siswa tidak memiliki penghasilan yang memadai
6. Siswa menggunakan angkutan umum
7. Dalam membeli sepatu atau pakaian seragam sekolah atau pribadi cenderung rendah
8. Dalam membeli untuk keperluan sekolah seperti buku, tas dan alat tulisan lainnya cenderung sulit atau rendah
9. Dalam membeli makanan atau jajan sangat sulit atau rendah
10. Membeli pemanfaatan internet terbilang sulit atau rendah
11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mengeluarkan biaya
Para penerima manfaat KJP Plus ini nantinya akan mendapatkan biaya bantuan secara berkala dan biaya rutin sesuai dengan jenjang pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.