Siswa di DKI Jakarta Wajib Terdaftar KJP Plus, Ini Rincian Besaran Bantuan yang Diterima Setiap Siswa

- Senin, 20 Februari 2023 | 13:36 WIB
Kartu KJP Plus (AyoBogor.com)
Kartu KJP Plus (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi mengenai bantuan KJP Plus yang kini telah dimulai pendataannya.

Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta kini tengah melakukan pendataan penerimaan baru Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap pertama tahun 2023.

KJP Plus merupakan salah satu program pemberian bantuan dana Pendidikan di DKI Jakarta yang kini tengah dinanti-nantikan oleh para siswa.

Dinanti oleh para siswa mulai dari SD, SMP, SMA dan juga SMK bisa mendapatkan bantuan tersebut dengan nominal mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu setiap bulannya.

Adapun tambahan dana yang diberikan untuk biaya SPP siswa yang menempuh Pendidikan, sekolah swasta pun bisa mendapatkannya. Lalu berapa banyak nominal yang diberikan?

Melihat pada postingan akun Instagram @upt.p4op pada 2 Januari 2023, memberikan informasi mengenai besaran dan KJP Plus tahun 2023 ini.

Berikut rincian dana KJP Plus yang akan diterima oleh para siswa setiap jenjangnya:

  1. Jenjang SD: Rp 250 ribu per bulan
  2. Jenjang SMP: Rp 300 ribu per bulan
  3. Jenjang SMA: Rp 420 ribu per bulan
  4. Jenjang SMK: Rp 450 ribu per bulan
  5. Kategori PKMB: Rp 300 ribu per bulan

Berikut rincian dana tambahan KJP Plus yaitu SPP siswa, di setiap jenjangnya:

  1. Jenjang SD: Rp 130 ribu per bulan
  2. Jenjang SMP: Rp 170 ribu per bulan
  3. Jenjang SMA: Rp 290 ribu per bulan
  4. Jenjang SMK: Rp 240 ribu per bulan.

Pendataan ini merupakan tahapan awal bagi siswa yang menginginkan mendapatkan dana bantuan KJP Plus.

Berikut adalah jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 atau tahap pertama ditahun 2023.

  1. Pemadanan data tanggal 9-15 Februari 2023.
  2. Pendataan siswa disekolah tanggal 16 Februari-22 Maret 2023.
  3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan tanggal 23-28 Maret 2023.
  4. Penetapan penerimaan melalui keputusan Gubernur tanggal 29 Maret – 2 Mei 2023.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar bisa menghubungi Pendamsos kelurahan sesuai dengan tempat tinggal.

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam data DTKS yang dikirimkan dinas sosial ke Dinas Pendidikan Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X