AYOBOGOR.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat menarik perhatian banyak masyarakat, dengan antrian panjang terlihat di Samsat Kota Bogor.
Antrean ini bahkan mengular hingga menutupi gerbang Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Salah seorang warga mengaku memilih menginap di Masjid sekitar Samsat agar tidak terlambat, karena antrean sudah dimulai sejak pagi sebelum pukul 06.00 WIB.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan hadiah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut Lebaran 2025.
Baca Juga: Latihan Soal Tes Akhlak Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Pembayaran Pajak Tahun Berjalan
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sesuai dengan jenis dan golongan kendaraan. Denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Baca Juga: Lisa Mariana Nyatakan Bakal Tunda Konferensi Pers, Ada Bukti Baru yang Bakal Diungkap?
2. Periode Pembayaran
Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Jadi, pastikan untuk segera melakukan pembayaran dalam periode tersebut.
3. Kepemilikan Kendaraan Terdaftar di Jawa Barat
Pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat wilayah Jawa Barat. Pastikan kendaraan Anda terdaftar dengan benar untuk memanfaatkan program ini.
Baca Juga: Harta Kekayaan Pramono Anung Wibowo, Gubernur Jakarta yang Baru Saja Pecat Direktur IT Bank DKI
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan
Pembayaran pajak dalam program pemutihan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya: