berita-bogor

KPU-RI dan DKPP Digugat Tim Pengacara Ummi Wahyuni di PTUN Jakarta

Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:40 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU-RI dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

AYOBOGOR.COM -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU-RIdan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh tim pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dan telah teregister di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugat KPU RI, dan DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.

"Gugatan tersebut kami ajukan lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh Ummi Wahyuni sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucap Geri Permana kepada wartawan, (1 Maret 2025).

Baca Juga : Tragedi Tragis di Cariu Bogor Jangan Terulang, Ini Tips Melewati Jembatan Rawayan agar Selamat

Ia menyebut Keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasalnya, Keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga banyak mengalami kecacatan hukum, sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan," sebut Geri Permana.

Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan oleh saya dan tim yang turut menjadi kuasa hukum Ummi Wahyuni, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.

Pertama, DKPP dianggap keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan.

Dalam Putusan DKPP 131/2024 lalu, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pengadu.

"Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu," tutur Geri Permana.

Lalu, juga menurut daftar bukti pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP. Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024.


"Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai peserta pemilu," terangnya.

Kedua, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu.

Sedangkan pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil.

Halaman:

Tags

Terkini