KPU-RI dan DKPP Digugat Tim Pengacara Ummi Wahyuni di PTUN Jakarta

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:40 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU-RI dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU-RI dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP," papar Geri.

Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga telah melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo. Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022.

Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender. Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender.

"Iupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp," imbuhnya.

Keempat, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni.

"Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik," jelas Geri Permana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ali Zulhaj

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X