berita-bogor

Perkara Dugaan Tipikor Bulog Jakarta dan Banten, Kejari Jakarta Utara Terima Uang pengganti Rp 4,1 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:43 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima barang bukti uang tunai sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000.

AYOBOGOR.COM -- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima barang bukti uang tunai sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000.

Pengembalian ini dilakukan oleh terdakwa Imayatun dan Muhamad Husni di tingkat penuntutan, yang berasal dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Selanjutnya uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000 tersebut, disetorkan ke kas
Negara oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga : Anggota Dewan Soroti Pembangunan KEK Lido Harus Berbasis Amdal

Pengembalian uang pengganti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas
Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog
Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan
tahun 2023.

"Hari ini, kami menerima barang bukti uang uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000 dari terdakwa Imayatun dan Muhamad Husni Tipikor penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode Tahun 2022 - 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana kepada wartawan, Kamis, (13 Februari 2025).

Dandeni Herdiana menuturkan bahwa terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah,
Muhammad Husni dan Imayatun telah melanggar Undang - undang Pemberantasan Tipikor.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wiraatmaja menjelaskan, bahwa telah terjadi penjualan komoditi yang tidak sesuai di di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten.

"Bahwa pada Tahun 2022, terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten telah ditahan sejak Kamis, tanggal 02 Mei 2024 karena melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Imayatun selaku Direktur CV. Citra Mandiri dan Muhammad Husni selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri," jelas Dodi Wiraatmaja.

Lalu, sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta.

"Dari total jumlah transaksi Rp 22.910.000.000, telah terjadi kerugian kwuangan negara sebesar Rp 7.192.640.000," tukas Dodi Wiraatmaja.

Tags

Terkini