1. Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
2. Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan.
3. Ikut serta dalam pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu).
4. Memudahkan kamu untuk mendapat pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
5. Sebagai syarat utama dokumen pernikahan.
6. Bagi kamu yang akan belajar berkendara sepeda motor atau mobil, e-KTP sebagai syarat untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi dan STNK.
7. Mengurus Paspor dan Imigrasi.
8. Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, dll.
9. Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan saat kamu bekerja nanti.
Buat kamu warga Bogor yang sudah berusia 17 tahun dan akan membuat e-KTP, berikut alamat Disdukcapil Bogor: Jalan Raya Tegar Beriman Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong.
Semoga informasi ini membantu ya. ***