AYOBOGOR.COM -- Antisipasi kemacetan di ruas jalan menuju puncak Bogor, Jawa Barat, polisi berlakukan sistem ganjil genap dan one way.
Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju Puncak, Bogor ini bertujuan membatasi volume kendaraan dan menghindari kemacetan parah.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, ganjil genap dilakukan mulai Rabu (8/5) hingga Minggu (12/5). Ganjil genap diberlakukan sepanjang Jalan Raya Puncak dan sebaliknya.
Sebagai informasi, di pekan ini terdapat libur nasional di hari Kamis, 09/5/2024, dan Jum'at, 10/5/2024 merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, dan menggabungkan dengan libur akhir pekan, sehingga ada long weekend pada pekan ini.
Satlantas Polres Bogor mengingatkan masyarakat yang ingin berlibur ke kawasan Puncak untuk memperhatikan plat nomor kendaraan.
Dalam sistem ganjil-genap Puncak-Bogor, kendaraan bermotor dengan nomor plat akhir yang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan untuk beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat akhir genap (2, 4, 6, 8, 0) diizinkan pada tanggal genap.
Bagi kendaraan yang tidak mengindahkan aturan ganjil genap ini, maka akan diputar balikkan.
Baca Juga: Kabupaten Baru Bogor Barat Segera Disahkan? 14 Kecamatan Ini Termasuk, Mulai Ciampea-Leuwisadeng
Selain itu Polisi juga akan memberlakukan sistem one way atau satu arah pada kondisi situasional jika keadaan macet.
Kebijakan tersebut berlaku mulai dari Simpang Gadok hingga kawasan Puncak.
Sebagai tambahan informasi, sistem one way atau satu arah biasanya diberlakukan pada jam-jam berikut :
07:00 WIB - 12:00 WIB diutamakan arah menuju Puncak.