AYOBOGOR.COM -- Akhirnya Bogor Barat akan segera disahkan menjadi Kabupaten Baru di Jawa Barat. Sebelumnya, Bogor Barat dan 7 daerah lainnya diusulkan untuk menjadi Kabupaten baru di Jawa Barat.
Dari delapan daerah yang diusulkan tersebut, lima diantaranya telah disetujui DPRD Jawa Barat.
Sementara tiga lainnya baru diterima usulannya untuk kemudian digodok oleh tim Pansus.
Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa usulan tiga calon daerah otonom baru (CDPOB) merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam hal mencapai target pemekaran daerah.
Ridwan Kamil menargetkan pemekaran Jawa Barat dari 27 Kabupaten menjadi 40 Kabupaten.
Tiga daerah yang diusulkan menjadi Kabupaten baru, yakni Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Cianjur Selatan, dan Garut Utara.
Jika nantinya disahkan, maka tiga wilayah tersebut akan menambah daerah Kabupaten baru di Jawa Barat.
Baca Juga: Villa Satu Jutaan Fasilitas Lengkap di Bogor, Cocok untuk Habiskan Waktu Libur Bersama Keluarga
Saat ini, baru Bogor Barat yang benar-benar telah disahkan oleh DPRD Jawa Barat menjadi Kabupaten baru.
Perlu diketahui bahwa yang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 Kecamatan Yaitu Kec. Leuwiliang, Kec. Leuwisadeng, Kec. Nanggung, Kec. Pamijahan, Kec. Parung Panjang, Kec. Rancabungur, Kec. Rumpin, Kec. Sukajaya, Kec. Tenjo, Kec. Tenjolaya, Kec. Ciampea, Kec. Cibungbulang, Kec. Cigudeg, Dan Kec. Jasinga.
Pemekaran daerah baik provinsi atau kabupaten/kota atau daerah otonomi menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pemerataan pembangunan.
Pemekaran daerah dinilai mampu mengoptimalkan kendali dengan wilayah yang lebih sempit, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.