5. KTP rusak/tidak terbaca
Jika KTP-mu mengalami kerusakan atau tidak dapat terbaca, segera ajukan permohonan penggantian dengan membawa KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
6. Perubahan elemen data (KK sudah diperbaharui)
Jika terjadi perubahan pada data yang tercantum di KK, seperti alamat atau status perkawinan, kamu dapat memperbarui foto KTP-mu sekaligus.
Jangan lupa untuk melakukan booking nomor antrian terlebih dahulu melalui situs resmi Disdukcapil Bogor di disdukcapil.kotabogor.go.id/prima-antri.
Dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, proses penggantian foto KTP-mu di Disdukcapil Bogor akan berjalan lancar.
Jadi, pastikan kamu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan ikuti petunjuk dengan teliti.