AYOBOGOR.COM - Apakah kamu sering merasa diperlakukan aneh di berbagai tempat karena mukamu sangat berbeda dengan foto KTP? Jika iya, mungkin saatnya untuk mengganti foto KTP-mu yang sudah tidak lagi mencerminkan penampilanmu yang sekarang.
Namun, perlu diingat, proses penggantian foto KTP tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar permohonanmu dapat diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bogor.
Berikut ulasan lengkapnya, dilansir dari akun Instagram @disdukcapilkotabogor pada Selasa, 7 Mei 2024.
1. Foto KTP sudah tidak jelas/buram/rusak
Jika foto KTP-mu sudah tidak lagi jelas atau rusak, kamu berhak untuk menggantinya dengan foto yang baru dan lebih jelas.
2. Ada perubahan kondisi wajah karena kecelakaan atau tindakan medis
Jika terjadi perubahan signifikan pada wajahmu karena kecelakaan atau tindakan medis, seperti operasi plastik, kamu dapat mengajukan permohonan penggantian foto KTP.
Baca Juga: Update Bansos PKH, BPNT dan BLT MRP via SIKS-NG
3. Foto KTP belum berjilbab atau sebaliknya dan tanggal Cetak KTP terakhir lebih dari 5 tahun
Bagi yang memiliki foto KTP tanpa menggunakan jilbab dan kini telah memutuskan untuk berjilbab, atau sebaliknya, kamu bisa mengajukan permohonan penggantian foto KTP.
Selain itu, jika tanggal cetak KTP terakhirmu sudah lebih dari 5 tahun, kamu juga bisa memperbarui fotomu.
4. KTP hilang (dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan)
Jika KTP-mu hilang, pastikan untuk menyertakan surat keterangan kehilangan yang sah saat mengajukan permohonan penggantian foto KTP.