Dari tangan GM, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat 12 tahun 1951 terkait sajam dan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.
Kemudian, Kombes Bismo menjelaskan, untuk dua tersangka MA (19) dan GM (19) diamankan petugas patroli Polsek Bogor Selatan di kawasan Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Keduanya kedapatan membawa sajam.
"Pada 20 September sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Cikaret kedua tersangka diberhentikan oleh petugas kepolisian, setelah digeledah ditemukan sajam jenis golok dan celurit," katanya.
Selanjutnya, tambah Kombes Bismo kedua tersangka dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.