berita-bogor

Kedapatan Bawa Sajam, 7 Pemuda di Bogor Diamankan Polisi

Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:50 WIB
Pemuda di Bogor diamankan polisi karena bawa senjata tajam (Riky Iskandar reporter Ayobogor )

AYOBOGOR.COM -- Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan tujuh remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Dari para tersangka, polisi menyita tujuh sajam berbagai jenis mulai dari golok, celurit hingga parang.

Ketujuh tersangka berinisial RAP (19), MH (16), FN (16), RMA (16), GM (16), MA (19), dan GM (19). Mereka diamankan petugas di lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca Juga: Bakmi 4 Varian di Bogor Cuma 17 Ribu, Topping Bisa Nambah

Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, empat tersangka yakni RAP (19), MH (16), FN (16), dan RMA (16) diamankan petugas Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polresta Bogor Kota setelah tawuran di wilayah Kandang Roda, Kabupaten Bogor, pada 5 Oktober 2023 pukul 04.30 WIB.

"Peristiwa tersebut bermula ketika tim Patmor Sat Samapta Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran besar-besaran di wilayah Kandang Roda Kabupaten Bogor," ucap Kombes Bismo, Rabu, (11/10/2023).

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan empat tersangka yang membawa sajam.

Petugas mengamankan keempat tersangka sedang berboncengan motor saat mengarah ke perbatasan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 8 Cafe di Puncak Bogor, Bisa jadi Tempat Nongkrong Dadakan Pengganti saat Relokasi Pedagang

Selain empat tersangka, lanjut Kombes Bismo pihkanya juga mengamankan barang bukti berupa tiga celurit, sebilah golok, dan satu unit motor.

"Kami jerat para pelaku dengan Undang Undang Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," katanya.

Selanjutnya, kata Kombes Bismo, pihaknya mengamankan GM (16) usai terlibat tawuran yang mengakibatkan dua korban terluka akibat sajam di wilayah Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB.

"Kejadian bermula adanya pihak yang menantang, sehingga pelaku terprovokasi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Korban menderita luka di bagian tangan dan korban satunya terluka di bagian perut kiri," ungkapnya.

Baca Juga: Hore! Bansos Rp200 Ribu Per Bulan Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos Hari Ini, Wajib Bawa 3 Dokumen Penting

Halaman:

Tags

Terkini