Jasa Pinpri Ditumpangi Investasi dengan Keuntungan Selangit, Apakah Bahaya?

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:35 WIB
Jasa Pinpri Ditumpangi Investasi dengan Keuntungan Selangit, Apakah Bahaya? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Jasa Pinpri Ditumpangi Investasi dengan Keuntungan Selangit, Apakah Bahaya? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Investasi itu disebut fiktif karena oknum penipu yang mengajak mahasiswa melakukan investasi dengan bujuk rayu 'bisnis online' tidak memenuhi kewajibannya.

Alih-alih memenuhi, para mahasiswa yang dijanjikan mendapat keuntungan 10 persen setiap bulan dari nilai investasi, justru dikejak-kejar debt collector.

Hal itu terjadi karena para mahasiswa yang jumlahnya mencapai ratusan mulanya diminta untuk meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online (online).

Terkait kasus itu, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar masyarakat memahami karakteristik dan faktor keamanan ketika mencoba berinvestasi di bidang keuangan.

Hal yang paling mudah diidentifikasi adalah penyedia bisnis apakah sudah berizin atau belum. "Hal paling mudah adalah dengan melihat penyedia bisnis keuangan itu memiliki izin dari otoritas terkait atau tidak," katanya.

Baca Juga: Bank Dijamin LPS Pasti Aman! Jika Ditutup, Uang Nasabah Bakal Kembali dalam 5 Hari

"Karena dengan adanya izin tersebut dijamin ada otoritas yang akan mengawasi," katanya, Jumat, 18 November 2022, menyadur situs resmi LPS.

Dia juga mengatakan bahwa pemahaman investasi merupakan hal yang sangat penting untuk terhindar dari praktik yang fiktif dan ilegal.

Di samping itu, pemilih investasi harus melihat risiko yang nantinya mungkin bisa ditanggung, selain mempunyai tujuan dari memilih produk untuk diinvestasikan.

LPS sendiri mempunyai standar untuk menilai suatu lembaga dianggap aman untuk menyimpan uang. Begitu juga aktivitas keuangan lainnya.

"Apabila memilih berinvestasi pada produk simpanan (tabungan atau deposito) perbankan selalu pastikan kriteria-kriteria 3T dapat terpenuhi supaya simpanan kita dijamin oleh LPS," kata dia.

"Yaitu, Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak menyebabkan bank menjadi gagal misalnya memiliki kredit macet," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X