Heboh 6 Kasus Prostitusi Anak di Bogor, Orang Tua Wajib Waspadai Ciri-ciri Ini

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 06:47 WIB
Prostitusi anak di Bogor  (Tinnakorn Jorruang)
Prostitusi anak di Bogor (Tinnakorn Jorruang)

AYOBOGOR.COM -- Polresta Bogor Kota baru saja mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur. Kasus itu masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Jawa Barat, mengapresiasi penggungkapan kasus tersebut.

Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Aminah mengatakan TPPO yang telah menjadi tindak pidana terbesar kedua di dunia yang sudah menjadi isu nasional, sehingga perlu diperhatikan.

"Oleh karena itu bukan hanya APH, melainkan juga seluruh elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk sama-sama kita memberantas, mencegah kembali TPPO ini," katanya dilansir dari Republika.co.id pada Selasa pagi, 13 Juni 2023.

Polresta Bogor Kota mengungkap ada sembilan tersangka dalam kasus prostitusi itu. Mereka menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi gaji Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.

Kapolresta menyebutkan, dari sembilan tersangka itu ada tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum. Adapun kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus prostitusi ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, di kosan Jalan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret wilayah Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara dan di kosan Gang Kutilang Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

Para pelaku dijerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

KPAID Kota Bogor mengimbau kepada orang tua atau orang-orang dewasa lain untuk lebih waspada dan peka atas segala macam perubahan yang terjadi pada diri anak. Di antaranya gaya hidup, penghasilan di luar usia anak dan usia sekolah.

"Jadi ketika ada anak mencurigakan, sudah mulai peka. Jadi itulah imbauan kami dan tentu mengapresiasi kerja keras dari kepolisian, khususnya unit PPA Polresta Bogor Kota yang dikomandoi oleh ibu Komang melakukan komunikasi intens bersama kami dimana yang menjadi korban kan anak gitu ya," ujar Dede.

Ia mengapresiasi penangkapan yang terhitung cepat. Pasalnya belum lama mendapat info sudah berhasil menangkap lima orang. Bahkan selang satu hari kembali bertambah menjadi enam.

"Jadi bagi saya itu prestasi yang luar biasa. Namun tentunya tidak cukup puas sampai di sini saja, masih banyak PR isu-isu anak dan perempuan di Kota Bogor ini yang harus kita selesaikan, tuntaskan dan kawal bersama," kata Dede.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X