7 Kategori Penerima Bansos PKH dan PBI JK KIS BPJS, Syarat dan Jadwal Pencairannya Bisa Cek di Sini

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 19:15 WIB
Bansos PKH hingga PBI JK BPJS Kesehatan segera dicairkan. Cek jadwal pencairan. (Talhah Lukman Ahmad/Ayobogor.com)
Bansos PKH hingga PBI JK BPJS Kesehatan segera dicairkan. Cek jadwal pencairan. (Talhah Lukman Ahmad/Ayobogor.com)

Meskipun demikian, program Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan juga memiliki beberapa masalah dan tantangan, seperti penyebaran informasi yang tidak efektif dan pengelolaan yang kurang optimal.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan agar program ini dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Erick Thohir Posting Gambar Hitam Pekat di Medsos, Netizen: Sepakbola Kita Masih Sehat Kan, Pak?

Namun, secara keseluruhan program Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Program ini diharapkan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan agar lebih banyak orang yang dapat terbantu dan mendapatkan akses ke layanan kesehatan dan kebutuhan hidup lainnya.

Untuk informasi terkait kapan bantuan dari program Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan cair, hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di masing-masing daerah atau kabupaten/kota.

Baca Juga: 10 Lomba Pesantren Kilat atau Sanlat 2023 yang Islami dan Kreatif, Cocok untuk di Sekolah


Anda dapat mengecek informasi terkait pencairan bantuan dari program Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan melalui beberapa cara, antara lain:

1. Melalui website resmi Kementerian Sosial RI di alamat www.kemensos.go.id.

2. Menghubungi call center Kementerian Sosial di nomor telepon 1500567 atau 1500175.

3. Menghubungi kantor Dinas Sosial di daerah Anda.

4. Melakukan pengecekan melalui aplikasi e-BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apple App Store.

Pastikan Anda memiliki data yang lengkap dan valid seperti nomor KTP, nomor BPJS, dan nomor rekening bank yang sesuai dengan nama penerima manfaat agar proses pencairan bantuan dapat berjalan dengan lancar. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X