AYOBOGOR.COM - Baru-baru ini, muncul kontroversi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kabar ini mencuat setelah salah satu siswa kelas 10 melaporkan bahwa ia dan teman-temannya diminta untuk membayar iuran mencapai Rp2,6 juta per tahun.
Berikut adalah lima fakta terbaru mengenai masalah ini yang telah mencuri perhatian publik, dilansir dari Berbagai Sumber.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT Perorangan, Ikuti 4 Langkah Ini demi Wujudkan Perusahaan Impianmu!
1. Tuntutan Iuran yang Tinggi untuk Siswa
Berdasarkan laporan siswa tersebut, seluruh siswa kelas 10 diminta untuk membayar iuran sebesar Rp2,6 juta per tahun.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk beberapa keperluan, antara lain penambahan ruang ber-AC, peningkatan daya listrik, dan bahkan untuk makan siang staf guru. Awalnya, iuran yang diminta mencapai Rp3 juta, namun kemudian dikurangi menjadi Rp2,6 juta.
2. Tanggapan dari Komite Sekolah
Ketua Komite Sekolah, Astar Lambaga, memberikan klarifikasi terkait penggalangan dana ini. Menurutnya, iuran tersebut merupakan usulan dari pihak sekolah dan bukan kebijakan sepihak dari komite.
Iuran ini dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak dicover oleh dana bantuan sosial (BOS).
Namun, Kepala Sekolah SMAN 2 Cileungsi hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.
Baca Juga: Kabar Baik! 3 Kategori KPM Bansos PKH BPNT Ini Akan Terima Bantuan Lagi di Januari-Februari 2025
3. Tanggapan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungli ini. Meskipun demikian, pihak kejaksaan siap menindaklanjuti masalah ini jika ada laporan dari orang tua siswa.