Catat! Ada 6 Titik Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor untuk Antisipasi Kemacetan Malam Tahun Baru 2025

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 22:11 WIB
Catat! Ada 6 Titik Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor untuk Antisipasi Kemacetan Malam Tahun Baru 2025 (Pixabay)
Catat! Ada 6 Titik Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor untuk Antisipasi Kemacetan Malam Tahun Baru 2025 (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Jelang pergantian tahun 2025, Polres Bogor, Jawa Barat, akan memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) di kawasan wisata Puncak, untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

Kebijakan ini akan berlaku mulai pukul 18.00 WIB pada malam tahun baru, dan berlangsung hingga tengah malam di sepanjang Jalan Raya Puncak.

Menurut KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah di kawasan Puncak yang terkenal dengan destinasi wisata alamnya.

Baca Juga: Team Liquid ID Gagal Raih Gelar Juara M6 Mobile Legends, Fnatic Onic PH Sabet Hadiah dengan Nominal Fantastis

Puncak, yang menghubungkan Bogor dan Cianjur, kerap menjadi titik padat saat musim liburan, terutama menjelang malam tahun baru.

Untuk memastikan kelancaran penerapan CFN, pihak kepolisian bekerja sama dengan Polres Cianjur dalam melakukan pengaturan dan penanganan yang serupa.

Rekayasa lalu lintas termasuk pengalihan arus dan penutupan jalan akan diterapkan di beberapa titik strategis.

Pengalihan arus kendaraan dimulai pukul 18.00 WIB hingga tengah malam. Kendaraan yang hendak menuju Puncak akan diarahkan ke jalur alternatif, seperti jalur tol dan arteri Ciawi.

Baca Juga: Live Score Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2024, Tetap Gacor Meski Tanpa Marselino Ferdinan

Namun, pada pukul 21.00 WIB, arus kendaraan akan sepenuhnya melalui jalur arteri Ciawi. Selain itu, pada pukul 22.00 WIB, polisi juga akan melakukan penyekatan di enam titik utama sekitar Puncak, yaitu:

  1. Jalur Arteri Pasir Angin
  2. Simpang Megamendung
  3. Simpang Lokawiratama
  4. Pasar Cisarua
  5. Simpang Taman Safari
  6. Rest Area Gunung Mas

Selama CFN berlangsung, kendaraan roda empat atau lebih tidak akan diperbolehkan melintas di Jalan Raya Puncak.

Polisi akan memutar balik kendaraan yang nekat melintas, termasuk di titik-titik penyekatan seperti di Pasir Angin dan Megamendung.

Baca Juga: 8 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Vietnam di Bogor, Cus Langsung Merapat ke Sini Bro!

Hanya kendaraan roda dua yang masih bisa melintas hingga pukul 22.00 WIB, setelah itu, seluruh kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X