Di tahun sebelumnya anak ke 3 ke 4 dan seterusnya masih terhitung di dana PKH.
Lalu komponen anak balita umur 0-6 tahun
Dalam peraturan ini yang dimaksud yaitu anak yang mendapatkan bantuan hanya balita yang berumur 0-6 tahun. Ketika umur 7 sampai seterusnya itu tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.