Aturan Peritungan PKH Khusus Komponen Ibu Hamil dan Balita, Ternyata Ada Beberapa Hal yang Penting, KPM Cek di Sini

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:15 WIB
Aturan Peritungan PKH Khusus Komponen Ibu Hamil dan Balita (Pixabay.com/Marncom)
Aturan Peritungan PKH Khusus Komponen Ibu Hamil dan Balita (Pixabay.com/Marncom)

Di tahun sebelumnya anak ke 3 ke 4 dan seterusnya masih terhitung di dana PKH.

Lalu komponen anak balita umur 0-6 tahun

Dalam peraturan ini yang dimaksud yaitu anak yang mendapatkan bantuan hanya balita yang berumur 0-6 tahun. Ketika umur 7 sampai seterusnya itu tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X