AYOBOGOR.COM - Sebentar lagi KPM akan mendapatkan dana pencairan bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli-Agustus di kartu KKS.
Tak hanya itu, bagi kPM yang kedua bansosnya air di PT POS Indonesia juga akan mendapatkan pencairan PKH dan BPNT alokasi Juli-Septemebr.
Keluarga penerima manfaat harus bersabar mengingat saat ini bantuan regular dari pemerintah tersebut masih dalam tahapan penentuan KPM.
Sembari menunggu kapan dimulainya penyaluran, KPM bisa mendapatkan informasi penting di bawah ini megenai aturan perhitungan nominal PKH.
Kita akan infokan soal aturan perhitungan bagi komponen ibu hamil dan balita di penyalruan PKH tahap terbaru.
Seperti diketahui ibu hamil dan balita merupakan komponen prioritas di penyaluran PKH.
Adapun urutan yang paling diprioritaskan pertama yaitu anak balita, yang kedua anak sekolah SD, ketiga anak SMP, keempat anak SMA.
Kemudian untuk prioritas kelima adalah disabilitas, prioritas keenam yaitu lansia dan prioritas terakhir adalah ibu hamil.
Untuk ibu hamil, yang dihitung dalam pencairan adalah maksimal kehamilan kedua.
Selanjutnya bagi ibu hamil yang sudah lebih dari 2 kali hamil maka tidak masuk lagi dalam kategori ibu hamil sebagai penerima manfaat bansos.
Kemudian, maksimal kategori anak balita yaitu anak kedua.
Dalam hal ini pemerintah pun menerapkan prinsip "2 anak cukup". Aturan ini sudah dilakukan sejak awal pencairan tahap pertama di tahun 2024 ini.