Mereka dikenakan Pasal 263 juncto 266 KUHP, Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Karena ulah-ulah oknum tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya berencana membuat peraturan wali kota (perwali) yang mengatur hal-hal yang beririsan dengan PPDB.