Halangi Proyek Pedestrian, PKL di Bogor Ditertibkan Satpol PP

- Senin, 18 September 2023 | 17:49 WIB
Penertiban PKL di kota Bogor dilakukan Satpol PP karena dianggap halangi proyek pedestarian  (Ayobogor.com/Riky Iskandar )
Penertiban PKL di kota Bogor dilakukan Satpol PP karena dianggap halangi proyek pedestarian (Ayobogor.com/Riky Iskandar )

AYOBOGOR.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penertiban PKL dilakukan di jalan Dewi Sartika tepatnya didepan Blok C-D Pasar Kebon Kembang Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (18/9/2023).

Penertiban PKL tersebut dilakukan karena aktivitas PKL yang dinilai menghalangi proyek pedestrian yang dilakukan Pemkot.

Baca Juga: Uji Emisi di Kota Bogor, Gratis Buat Semingguan Ini, Cek Jadwalnya

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach melalui, Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar mengatakan pihaknya melaksanakan penertiban di area penataan yang sedang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Bogor.

"Kami hanya membantu, tahapan awal kami sudah lakukan tiga kali sosialisasi kepada pedagang," kata Andri.

Ia menjelaskan pembangunan pedestrian ini dimulai dari ujung kantor cabang BJB sampai ujung Jalan Pengadilan.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Apa yang Pertama Kamu Lihat? Ungkap Sifat Rahasia yang Dapat Mengancurkan Hubungan Kamu

Kemudian sekarang tahapannya mulai dari ujung Jalan Pengadilan sampai pertigaan blok C-D pasar Kebon Kembang.

Andri mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan melayangkan bersurat pemberitahuan pengosongan pada 16 September 2023 lalu.

Ia menerangkan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi ada beberapa pedagang yang masih berjualan di luar seng.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Warga Jakarta Mesti Siap-Siap Cetak Ulang KTP Tahun Depan

"Karena itu kami lakukan penertiban tadi malam dan tadi pagi, sebagian besar mereka bongkar sendiri lapaknya," ujar Andri.

Selain itu, Andri mengatakan pihaknya juga sudah melakukan 10 kali pertemuan dengan pedagang yang resmi baik dari segi proses pelaksanaan dan opsi relokasi yang disampaikan oleh Pemkot Bogor.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X