AYOBOGOR.COM-- Warga Jakarta mesti siap-siap untuk cetak ulang KTP tahun depan imbas ibu kota negara pindah ke IKN.
Berpindahnya ibu kota ke Kalimantan tepatnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat warga Jakarta harus mengurus administrasi.
Pasalnya warga Jakarta harus bersiap mencetak ulang KTP setelah status berubah dari DKI menjadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.
Dilansir dari Suara.com, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan soal cetak ulang KTP bagi warga Jakarta ini.
Alasan utama dilakukannya cetak ulang KTP pada 2024 ini memang terkait dengan perpindahan ibu kota negara.
Nantinya disiapkan rancangan undang-undang sebelum nantinya menjadi aturan resmi yang berlaku setelah DKI berubah menjadi DKJ.
Baca Juga: Wisata Mall di Semarang Favorit Warga: Direnovasi Tahun 2019, Fasilitas Komplit dan Nyaman
Untuk cetak ulang KTP warga Jakarta, pihak Disdukcapil bakal menyiapkan anggaran agar program tersebut berjalan mulus.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan jika ada perubahan sejumlah poin undang-undang terkait ibu kota yang pindah dari Jakarta ke IKN tahun 2024.
Dalam perubahan undang-undang itu juga mengatur soal status Jakarta yang baru dimana tak lagi menyandang daerah khusus ibukota.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Sifat Seseorang Sebenarnya dari Cara Memegang Ponsel
Status daerah khusus ibukota berubah menjadi daerah khusus ibu kota Jakarta (DKJ).
Jakarta sendiri setelah statusnya tak lagi menjadi ibukota dan pusat pemerintahan bakal diproyeksikan untuk menjadi kota perekonomian.
Artikel Terkait
Formasi CPNS 2023 DKI Jakarta Seluruh Instansi, Ada Apa Saja?
Intip Harta Kekayaan AHY Ketum Partai Demokrat, Tak Jadi Cawapres Anies dan Pernah Maju di Pilgub DKI
KJP Plus SMP September 2023 Segera Cair, Apakah Sudah Ada Pengumuman Resmi dari UPT P4OP Disdik DKI Jakarta?
Bansos PKH September 2023 Kembali Cair, Akses Cekbansos.kemensos.go.id Login Pakai Nama di KTP
Situs Sisapira Belum Bisa Layani Pembelian Motor Listrik Subsidi Pakai KTP, Ini yang Bisa Dilakukan